Wednesday, September 23, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggar...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Soal Latihan Un Dan Usbn Fisika Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Antropologi Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Dan Angka Kreditnya
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah DI Lingkungan Kemendikbud
  • Latihan Soal Usbn Smp Seni Budaya Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Fkg Pai-Tk Tahun Anggaran 2019
  • Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Bnpb)
  • Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (Otk) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment